Hak Jawab dan Somasi Hotman Paris & Partners
Surat Pembaca

Hak Jawab dan Somasi Hotman Paris & Partners

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Hak Jawab dan Somasi Hotman Paris & Partners
Hukumonline
**Untuk melihat dokumen asli yang sudah di-scan, silakan klik "Hak Jawab dan Somasi"

Law Firm
HOTMAN PARIS & PARTNERS

0062/2016/0575.01/HP&P


16 Maret 2016

Kepada:
HUKUMONLINE.COM
Puri Imperium Office Plaza, G-7
Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6
Kuningan, Jakarta Selatan
12980

Up. Yth: Abdul Razak Asri
               Editor in Chief
Perihal:  HAK JAWAB Dan SOMASI

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Henock P. Siahaan, S.H., M.H., dan Noor Akhmad Riyadhi, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum HOTMAN PARIS & PARTNERS, beralamat di The Kensington Commercial Blok A.12, Jalan Bulevar Raya, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara, 14240, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Cedrus Investments Ltd., berdasarkan Surat Kuasa tanggal 11 (sebelas) Januari 2016 (copy surat kuasa terlampir), selanjutnya disebut (“Klien”):

Menunjuk kepada pemberitaan di hukumonline.com yang mencemarkan nama baik Klien kami dan pengurus Klien kami maka dengan ini kami meminta klarifikasi dari saudara atas isi berita yang tanpa bukti tersebut khususnya terhadap tuduhan seolah-olah Klien kami telah melakukan tindak pidana investasi fiktif sebab pada kenyataannya Klien kami adalah korban sebagaimana telah diuraikan dalam surat somasi dari klien kami tertanggal 19 Januari 2016 yang dikirimkan ke Para Pihak sebagai berikut:
- Sdr. HARUN ABIDIN
Jl. Pecenongan Raya Nomor 72
Komplek Ruko Red Top E-1
Kelurahan Kebon Kelapa
Jakarta Pusat 10120
- PT. CAKRA MINERAL, TBK
Jl. Pecenongan Raya Nomor 72
Kompleks, Ruko Redtop blok E-7-9
Jakarta Pusat 10120

-PT. TATA ARTHA INVESTAMA
Jln. Pecenongan Raya Nomor 72
Kompleks, Ruko Redtop Blok E-7-9
Kelurahan Kebon Kelapa
Jakarta Pusat 10120
Up.:  Sdr. Harun Abidin
         Direktur

Up.:
            -Sdr. Boelio Muliadi
              (Direktur Utama)
            -Sdr. Argo Trinandityo (Direktur)
            -Sdr. Dexter Sjarif Putra (Direktur)
            -Sdr. Alwijaya (Komisaris Utama)
            -Sdr. Avi Yasa Dwipayana
              (Komisaris)

Dengan ini kami memberikan “HAK JAWAB” sesuai pasal 5 ayat 2 UU no. 40 tahun 1999 tentang PERS tentang PERS dan sekaligus SOMASI terhadap SAUDARA (HUKUMONLINE.COM) atas pemberitaan saudara Pengusaha Medan Laporkan Pengusaha Hongkong ke Polisi”.

1.    HAK JAWAB KLIEN KAMI UNTUK MEMBANTAH PEMBERITAAN SAUDARA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

1.1.Dengan ini kami beritahukan bahwa kami telah di minta oleh Klien kami Cedrus Investments Ltd (“Klien”) untuk segera mengambil TINDAKAN HUKUM KEPAILITAN atau PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan No. 37 tahun 2004 terhadap SDR. HARUN ABIDIN dan PT. TATA ARTHA INVESTAMA karena SDR. HARUN ABIDIN dan PT. Tata Artha Investama sampai tanggal surat ini BELUM membayar utang kepada Klien kami semula sebesar US$ 2,074,513.36 dan ditambahin bunga berjalan sekarang menjadi sebesar US$ 2,473,231, yang utang tersebut semua di jamin dengan saham-saham di PT. Cakra Mineral Tbk. 

Klien kami juga akan membuat pengaduan Laporan Pidana atas pencemaran nama baik di media sosial dan laporan pidana atas dasar alasan rekayasa yang diduga dilakukan oleh Harun Abidin dan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas dugaan pelanggaran peraturan pasar modal yang berakibat jatuhnya harga saham PT. Cakra Mineral, Tbk bahkan dengan sengaja TIDAK diperjual belikan (trading) agar saham PT. Cakra  Mineral, Tbk. Yang dipegang oleh Klien kami menjadi tidak bernilai.  Klien kami akan meminta pihak yang berwenang agar diteliti kebenaran isi dari Annual Report dari PT. Cakra Mineral Tbk dan tindakan hukum atas pemblokiran saham tanpa dasar hukum apapun.

Klien kami akan membuat laporan polisi terhadap hukumonline.com atas dugaan pencemaran nama baik dengan berdasarkan pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP kecuali Pimpinan Redaksi hukumonline.com dan Pewartanya bersedia MENGHAPUS DAN MEMBLOKIR berita tersebut di internet sehingga tidak dapat dibaca oleh orang lain lagi. 

PERLU KAMI INGATKAN, SESUAI DENGAN PASAL 5 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS BAHWA PERS WAJIB MELAYANI HAK JAWAB INI.

Demikian untuk dimaklumi.


Hormat kami,
KUASA HUKUM CEDRUS INVESTMENTS LTD
LAW FIRM HOTMAN PARIS & PARTNERS




Henock P. Siahaan, S.H., M.H.                                Noer Akhmad Riyadhi, S.H.
Advokat                                                                        Konsultan Hukum
Tags: