Desain Hukum Digital Terpadu di Indonesia
Kolom

Desain Hukum Digital Terpadu di Indonesia

Sistem kodifikasi sebenarnya dapat menjadi jawaban untuk mengisi ruang kosong dari teknik omnibus dalam pengintegrasian hukum digital.

Bacaan 5 Menit
Hemi Lavour Febrinandez. Foto: Istimewa
Hemi Lavour Febrinandez. Foto: Istimewa

Perkembangan teknologi informasi yang berjalan dengan pesat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pelbagai aktivitas di ruang digital. Namun, laju perkembangan teknologi ini tidak mampu diiringi oleh regulasi hukum yang melindungi aktivitas masyarakat tersebut. Selain terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum) terhadap beberapa aspek seperti perlindungan data pribadi masyarakat, pengaturan hukum digital lainnya juga tersebar di pelbagai undang-undang yang berbeda.

Contohnya adalah ketentuan terkait dengan e-commerce yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), namun juga terdapat pengaturan yang lebih umum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Padahal, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara transaksi jual-beli konvensional dengan transaksi elektronik. Hal tersebut juga berhubungan dengan transaksi elektronik yang dilakukan di e-commerce yang tidak hanya terkait dengan hubungan ekonomi semata, namun juga berkaitan dengan perlindungan konsumen dan data pribadi di ruang digital.

Selain terpisah, juga terdapat Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tak kunjung selesai dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah. Pentingnya keberadaan RUU PDP tidak hanya terkait dengan e-commerce maupun transaksi elektronik, namun juga terhadap identitas warga negara yang rentan untuk dicuri dan dikomodifikasi oleh pihak tertentu. Beberapa kasus kebocoran data pribadi yang pernah terjadi di Indonesia, di antaranya adalah kebocoran data pengguna aplikasi Tokopedia pada tahun 2020 dan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2021.

Seiring dengan upaya menghadirkan hukum digital yang komprehensif dan terintegrasi, pemberian literasi digital kepada masyarakat juga tidak dapat dilakukan secara maksimal. Sulitnya memberikan pemahaman hukum digital secara komprehensif kepada masyarakat merupakan salah satu kerugian yang ditimbulkan ketika undang-undang terkait dengan teknologi informasi tidak berada dalam satu kotak yang sama.

Program literasi digital dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien ketika sebuah aturan hukum yang spesifik mengatur pelbagai aktivitas di ruang digital berada di satu tempat yang sama. Masyarakat hanya butuh membuka sebuah undang-undang yang mengatur ketentuan tentang hukum digital ketika terbentur oleh suatu persoalan dalam melakukan transaksi elektronik atau aktivitas lain di ruang digital.

Peta Jalan Hukum Digital Terpadu

Pada pertengahan bulan Juli 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melempar sebuah wacana terkait pembentukan Omnibus Law Bidang Digital. Aturan sapu jagat tersebut dirancang untuk mengatur pelbagai hal di dunia digital, seperti perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, hingga transaksi elektronik dalam bentuk uang (e-money). Menurut hemat Penulis, terdapat kekeliruan ketika menjadikan teknik omnibus sebagai opsi tunggal untuk melakukan harmonisasi maupun mengatasi persoalan regulasi hukum digital di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait