Dengan atau Tanpa Persetujuan dalam Konteks Hak Perempuan Bebas-Merdeka
Kolom

Dengan atau Tanpa Persetujuan dalam Konteks Hak Perempuan Bebas-Merdeka

Kesederajatan di mata hukum dan pemerintahan mengenai perempuan-laki tidaklah mudah.

Bacaan 6 Menit
Dengan atau Tanpa Persetujuan dalam Konteks Hak Perempuan Bebas-Merdeka
Hukumonline

Apa yang menjadi alasan pembenar bagi kita semua, terutama kelompok laki-laki dewasa - pengemban hukum teoritik atau praktikal atau bahkan awam atau lebih dari itu penguasa negara – untuk mengambil kewenangan penuh dan, sekaligus dengan itu, mengambil-meniadakan hak perempuan dewasa untuk menentukan kapan dan bilamana mereka mengalami ketidakadilan dalam bentuk pelecehan dan/atau kekerasan seksual? Selanjutnya apakah ada jawaban mudah yang berlaku sebagai kebenaran absolut?

Persoalan di atas kiranya tersembunyi di balik perdebatan tentang maksud-tujuan atau dugaan akibat (yang mungkin muncul dari) Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Perdebatan sama yang sebelumnya juga mengiringi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 2016 silam.

Kritik terutama ditujukan pada frasa “tanpa persetujuan” (without consent) - dilekatkan pada sejumlah perilaku bernuansa seksual sebagai prakondisi pengkategoriannya sebagai pelanggaran hukum – justru akan serta merta melegalkan perbuatan asusila dan seks bebas (berbasis persetujuan) dalam masyarakat kampus atau masyarakat pada umumnya.

Bersamaan dengan itu, untuk mendukung keberatan di atas, juga seringkali ditambahkan kontras diametral budaya Timur-Agamis (masyarakat religius dengan moralitas tinggi; di mana seks sama sekali tidak bebas?) dengan budaya Barat (individualis-liberalis-sekuler dan sebab itu juga merupakan masyarakat a-moral dengan perilaku seks yang sangat bebas?). Perbandingan karikatural yang jelas tidak mencerminkan realita baik di Timur maupun Barat.

Kendati begitu, implisit juga terbaca bahwa para kritikus itu, dengan atau tanpa bantuan metoda penafsiran hukum, menyimpulkan bahwa frasa “tanpa persetujuan” serta merta berarti bahwa (calon) “korban” (terutama kelompok rentan dalam suatu relasi kuasa) akan didorong untuk berperilaku “murahan” dan sebab itu setiap saat akan memberikan persetujuan (untuk dilecehkan melalui berbagai perilaku atau mengalami kekerasan seksual).

Membangun Kehidupan Kampus yang Aman bagi Perempuan

Pandangan berbeda – namun tanpa menyinggung hal-ikhwal frasa tanpa persetujuan – menyoroti “niat baik” di balik tujuan (telos) dari Permendikbudristek 30/2021, yaitu, pada akhirnya, menciptakan iklim akademis atau budaya kampus yang baik dan aman bagi mungkin setengah atau lebih populasi civitas academica. Mengingat ada banyak kejadian pelecehan-kekerasan seksual yang dilaporkan, terkait dengannya fenomena gunung es, di lingkungan perguruan tinggi, maka dianggap perlu ada panduan bagi pengelola kampus untuk menjamin terciptanya budaya akademik dan belajar yang baik.

Dalam lingkungan ini, terutama mereka yang rentan (dalam relasi kuasa dan ketidaksetaraan kehidupan kampus) seharusnya dapat melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi sebaik mungkin. Mereka inilah yang harus menikmati “perlindungan dari payung hukum (Permendikbudristek)” agar dapat, tanpa takut dan cemas akan intimidasi-pemerasan (yang bisa berujung pada pelecehan-kekerasan seksual) yang berpotensi dilakukan pemegang kuasa (structural-akademik atau lainnya), dapat belajar, bekerja dan berkarier di lingkungan pendidikan tinggi.

Tags:

Berita Terkait