Amien Sunaryadi Tekankan Pentingnya Evaluasi Produk Legislasi Nasional
Terbaru

Amien Sunaryadi Tekankan Pentingnya Evaluasi Produk Legislasi Nasional

UU yang sudah dijalankan dan sudah ditegakkan secara periodik harus dievaluasi dan lakukan studi lapangan dan kepustakaan untuk menilai pasal mana saja yang efektif, kurang efektif, dan atau tidak efektif.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Amien Sunaryadi saat dalam sesi Townhall Meeting Hukumonline 2022 yang dihadiri ratusan karyawan Hukumonline, Senin (24/1/2022). Foto: RES
Amien Sunaryadi saat dalam sesi Townhall Meeting Hukumonline 2022 yang dihadiri ratusan karyawan Hukumonline, Senin (24/1/2022). Foto: RES

Dalam sharing session Townhall Meeting Hukumonline 2022 kedatangan tokoh ternama yang kiprahnya harum di tataran nasional ataupun internasional. Orang itu adalah Amien Sunaryadi yang kini menjabat Komisaris Utama PT PLN (Persero). Sebelumnya, dia pernah mengemban tanggung jawab sebagai Wakil Ketua KPK (Masa Bakti 2003-2007) dan Senior Operations Officer Bidang Governance and Anti-Corruption di World Bank (2008-2012).

Dalam kesempatan ini, Amien berbagi pengalaman dan menyampaikan wejangan kepada para karyawan Hukumonline dengan tema besar terkait “Building Better Indonesia through Regulatory Compliance and Governance”. Salah satu diantara pesan yang disampaikan Peraih Bung Hatta Anti-Corruption Award (2008) itu adalah terkait perputaran produk legislasi yang menjadi suatu hal esensial bagi Indonesia sebagai negara hukum.

“Saya menggambarkan Undang-Undang (UU) atau hukum itu dalam suatu life cycle. Mulai dari dibuat, disosialisasikan, dilaksanakan, ditegakkan, kemudian dievaluasi. Nanti akan muter lagi ke bagian dibuat dalam bentuk amendemen (revisi, red),” ujar Amien dalam sesi Townhall Meeting Hukumonline 2022 yang dihadiri ratusan karyawan Hukumonline, Senin (24/1/2022). (Baca Juga: Cerita di Balik Keluarnya Perppu Rehabilitasi Aceh dan Nias di Era SBY)

Hukumonline.com

Dia menyampaikan pandangannya potensi kekuatan Hukumonline di area sosialisasi dengan menyediakan database hukum dan regulasi serta services yang membantu masyarakat umum memahami hukum. Tetapi dari kaca matanya, aspek dimana Indonesia lemah berada pada bagian evaluasi dari produk legislasi yang telah tercetak (yang sudah diterbitkan).

“Memang jika membicarakan UU atau legislasi maka sirkularnya diawali pembuatan UU itu sendiri yang berasal dari DPR dan Presiden. Jika telah disahkan, maka akan memasuki tahap sosialisasi melalui berbagai pihak. Selanjutnya UU tersebut akan dilaksanakan sesuai konten UU-nya. Hingga akhirnya, UU tersebut ditegakkan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum.”

Dalam penjelasannya, Partner Bidang Fraud & Forensics Investigation di Kantor Hukum Assegaf Hamzah and Partners itu menyayangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang kerap terlupakan sebagai penegak hukum. “Mereka tidak bisa caranya menggeledah, tidak bisa surveillance, enggak bisa macem-macem. Karena mereka diajarinya cuma bikin surat panggilan, bikin surat BAP. Padahal PPNS ini jumlahnya banyak, mereka harus menegakkan sekitar 26 UU. Karena mereka bisa dikatakan ‘tidak terbangun’, berarti banyak UU yang tidak bisa ditegakkan. Buat apa kita bikin UU kalau tidak bisa ditegakkan?"

Siklus Legislasi

Melanjutkan pembahasannya perihal legislasi dan siklusnya, dia menjelaskan dalam hal pembuatan UU, DPR memegang tanggung jawab besar. “Setelah tahun 1999, yang paling bertanggung jawab dalam fungsi legislasi adalah DPR. Waktu dilaksanakan tanggung jawab juga di DPR, menyetujui alokasi anggarannya. Tanpa angggaran, tidak bisa dilaksanakan.”

Tags:

Berita Terkait