| Issue Number : 4633

Enam Jenis PNBP Kini Berlaku di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP 26/2022”),[1] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 4 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (“Peraturan 4/2023”),[2] yang berlaku sejak 6 April 2023[3] dan sekaligus menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri No. 30 tahun 2017 (“Peraturan 30/2017”) yang memiliki judul yang sama dengan Peraturan 4/2023.[4] Peraturan 30/2017 sebelumnya tidak menetapkan penghitungan, melainkan hanya mengatur pemungutan PNBP.[5]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP 26/2022”),[1] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 4 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (“Peraturan 4/2023”),[2] yang berlaku sejak 6 April 2023[3] dan sekaligus menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri No. 30 tahun 2017 (“Peraturan 30/2017”) yang memiliki judul yang sama dengan Peraturan 4/2023.[4] Peraturan 30/2017 sebelumnya tidak menetapkan penghitungan, melainkan hanya mengatur pemungutan PNBP.[5]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent