| Issue Number : 4632

Klasifikasi Perangkat Telekomunikasi Baru Diperkenalkan

Pada tahun 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (“Permenkominfo 1/2019”), yang menggabungkan ketentuan yang berlaku tentang alat telekomunikasi dan/atau perangkat yang menggunakan spektrum frekuensi radio (secara bersama-sama disebut sebagai “Perangkat”).[1] Namun, seiring kemajuan teknologi Perangkat, alokasi tambahan spektrum frekuensi radio (“Spektrum”) untuk Perangkat yang digunakan berdasarkan izin kelas kini telah tersedia. Sehubungan dengan itu, Menteri memutuskan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan yang semula ditetapkan dalam kerangka Permenkominfo 1/2019 melalui penerbitan Permenkominfo No. 2 Tahun 2023 yang berjudul sama dengan Permenkominfo 1/2019 (“Permenkominfo 2/2023”) dan yang berlaku sejak 12 April 2023.[2] Penerbitan Permenkominfo 2/2023 juga mencabut dan mengganti Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication (“Permenkominfo 16/2016”).[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (“Permenkominfo 1/2019”), yang menggabungkan ketentuan yang berlaku tentang alat telekomunikasi dan/atau perangkat yang menggunakan spektrum frekuensi radio (secara bersama-sama disebut sebagai “Perangkat”).[1] Namun, seiring kemajuan teknologi Perangkat, alokasi tambahan spektrum frekuensi radio (“Spektrum”) untuk Perangkat yang digunakan berdasarkan izin kelas kini telah tersedia. Sehubungan dengan itu, Menteri memutuskan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan yang semula ditetapkan dalam kerangka Permenkominfo 1/2019 melalui penerbitan Permenkominfo No. 2 Tahun 2023 yang berjudul sama dengan Permenkominfo 1/2019 (“Permenkominfo 2/2023”) dan yang berlaku sejak 12 April 2023.[2] Penerbitan Permenkominfo 2/2023 juga mencabut dan mengganti Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication (“Permenkominfo 16/2016”).[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent