| Issue Number : 4443

BAPPEBTI Memperluas Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto: 383 Aset Sekarang Dapat Diperdagangkan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (“Peraturan 11/2022”). BAPPEBTI semakin menyadari kebutuhan untuk mengakomodasi permintaan pedagang aset kripto dan kebutuhan untuk mengembangkan industri aset kripto Indonesia. Kebutuhan ini telah dikuatkan oleh data pertumbuhan nasabah aset kripto dan volume transaksi di Indonesia. Sejalan dengan pertumbuhan sektor keuangan ini, jumlah jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar kini telah meningkat.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (“Peraturan 11/2022”). BAPPEBTI semakin menyadari kebutuhan untuk mengakomodasi permintaan pedagang aset kripto dan kebutuhan untuk mengembangkan industri aset kripto Indonesia. Kebutuhan ini telah dikuatkan oleh data pertumbuhan nasabah aset kripto dan volume transaksi di Indonesia. Sejalan dengan pertumbuhan sektor keuangan ini, jumlah jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar kini telah meningkat.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent