| Issue Number : 4437

BAPETEN Mengatur Ketentuan tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif

Desain setiap bungkusan yang digunakan sehubungan dengan bahan radioaktof merupakan faktor yang sangat penting dalam hal penggunaan zat radioaktif dan harus dapat melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kualitas bungkusan bahan radioaktif (“Bungkusan”) melalui peningkatan laboratorium uji Bungkusan dalam negeri.[1] Untuk merefleksikan kehawatiran ini, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (“BAPETEN”) telah mengeluarkan Peraturan  No. 4 tahun 2022 tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif (“PerBAPETEN 4/2022”), yang kini mencabut dan mengganti sejumlah kerangka hukum sebelumnya yang membahas hal serupa, yaitu:[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Desain setiap bungkusan yang digunakan sehubungan dengan bahan radioaktof merupakan faktor yang sangat penting dalam hal penggunaan zat radioaktif dan harus dapat melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kualitas bungkusan bahan radioaktif (“Bungkusan”) melalui peningkatan laboratorium uji Bungkusan dalam negeri.[1] Untuk merefleksikan kehawatiran ini, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (“BAPETEN”) telah mengeluarkan Peraturan  No. 4 tahun 2022 tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif (“PerBAPETEN 4/2022”), yang kini mencabut dan mengganti sejumlah kerangka hukum sebelumnya yang membahas hal serupa, yaitu:[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent