| Issue Number : 4436

RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Kewajiban dan Sanksi Baru Diatur

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“RUU”), sebagai produk legislatif yang dibuat atas inisiatif mereka. Mayoritas fraksi di DPR berpendapat bahwa Undang-Undang No. 5 tahun 1990 (“UU 5/1990”), sebagai undang-undang yang saat ini mengatur hal-hal terkait konservasi, telah usang dan oleh karenanya tidak dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan konservasi saat ini.[1] Dengan demikian, pada saat RUU tersebut diundangkan, maka akan mencabut dan menggantikan UU 5/1990.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“RUU”), sebagai produk legislatif yang dibuat atas inisiatif mereka. Mayoritas fraksi di DPR berpendapat bahwa Undang-Undang No. 5 tahun 1990 (“UU 5/1990”), sebagai undang-undang yang saat ini mengatur hal-hal terkait konservasi, telah usang dan oleh karenanya tidak dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan konservasi saat ini.[1] Dengan demikian, pada saat RUU tersebut diundangkan, maka akan mencabut dan menggantikan UU 5/1990.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent