| Issue Number : 4384

OJK Perbarui Ketentuan Perlindungan Konsumen: PUJK Dilarang Memasarkan Produk Mereka Melalui Sarana Komunikasi Pribadi Sebelum Mendapatkan Persetujuan

Sebagai upaya untuk memperkuat pengaturan perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”), serta menanggapi berbagai perubahan dinamis dalam sektor jasa keuangan,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini merevisi kerangka hukum Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“Perlindungan Konsumen”) dengan menerbitkan Peraturan No. 6/POJK.07/2022 (“Peraturan 6/ 2022”). Sebelumnya, Perlindungan Konsumen diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 (“Peraturan 1/2013”), yang telah dicabut dan diganti.[2]  

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Sebagai upaya untuk memperkuat pengaturan perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”), serta menanggapi berbagai perubahan dinamis dalam sektor jasa keuangan,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini merevisi kerangka hukum Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“Perlindungan Konsumen”) dengan menerbitkan Peraturan No. 6/POJK.07/2022 (“Peraturan 6/ 2022”). Sebelumnya, Perlindungan Konsumen diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 (“Peraturan 1/2013”), yang telah dicabut dan diganti.[2]  

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent