| Issue Number : 4380

Menteri Kesehatan Menetapkan Standar Akreditasi Rumah Sakit

Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien serta mewujudkan tata kelola rumah sakit dan klinis yang baik, serta menyelenggarakan Program Pembangunan Kesehatan Nasional dengan baik, Menteri Kesehatan (“Menkes”) telah menerbitkan Keputusan No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (“Keputusan 1128/2022”), yang kini digunakan sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan dan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit.[1] Secara garis besar, standar akreditasi rumah sakit dikelompokkan dalam: 1) Kelompok manajemen rumah sakit; 2) Kelompok pelayanan berfokus pada pasien; 3) Kelompok sasaran keselamatan pasien; dan 4) Kelompok program nasional.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien serta mewujudkan tata kelola rumah sakit dan klinis yang baik, serta menyelenggarakan Program Pembangunan Kesehatan Nasional dengan baik, Menteri Kesehatan (“Menkes”) telah menerbitkan Keputusan No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (“Keputusan 1128/2022”), yang kini digunakan sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan dan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit.[1] Secara garis besar, standar akreditasi rumah sakit dikelompokkan dalam: 1) Kelompok manajemen rumah sakit; 2) Kelompok pelayanan berfokus pada pasien; 3) Kelompok sasaran keselamatan pasien; dan 4) Kelompok program nasional.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent