| Issue Number : 4311

Provisions on Mortgage Liquidity Facility Funding under the Tapera Program Introduced

In order to ensure improved access to housing for Indonesia’s low-income citizens (Masyarakat Berpenghasilan Rendah – “MBR”), the Public Housing Savings Management Agency (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat – BP Tapera”) has issued Regulation No. 9 of 2021 on Financing for the Ownership of Housing Through Mortgage Liquidity Facilities (“Regulation 9/2021”), which sets out detailed guidelines on the implementation of the Prosperity Home Mortgage Financing (Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera – “KPR Sejahtera”) program, a housing credit/financing program that is funded through the Mortgage Liquidity Facility (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan – “FLPP”) program.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

In order to ensure improved access to housing for Indonesia’s low-income citizens (Masyarakat Berpenghasilan Rendah – “MBR”), the Public Housing Savings Management Agency (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat – BP Tapera”) has issued Regulation No. 9 of 2021 on Financing for the Ownership of Housing Through Mortgage Liquidity Facilities (“Regulation 9/2021”), which sets out detailed guidelines on the implementation of the Prosperity Home Mortgage Financing (Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera – “KPR Sejahtera”) program, a housing credit/financing program that is funded through the Mortgage Liquidity Facility (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan – “FLPP”) program.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent