| Issue Number : 4269

Menteri Ketenagakerjaan Perkenalkan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas

Dalam rangka peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia, serta meningkatkan daya saing secara global,[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) menerbitkan Keputusan No. 156 of 2021 (“Keputusan 156/2021”), yang mengharuskan perusahaan untuk melaksanakan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas (“Sistem”) yang baru.[2] Sistem ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan, tim penilai dan pemangku kepentingan terkait dalam pengukuran/penilaian produktivitas yang membahas bidang-bidang berikut:[3] 1) Kepemimpinan; 2) Perencanaan strategis; 3) Pengembangan dan manajemen sumber daya manusia; 4) Fokus pada pelanggan dan perluasan pasar; 5) Data, informasi, dan analisis; 6) Manajemen proses;  dan 7) Hasil usaha.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam rangka peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia, serta meningkatkan daya saing secara global,[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) menerbitkan Keputusan No. 156 of 2021 (“Keputusan 156/2021”), yang mengharuskan perusahaan untuk melaksanakan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas (“Sistem”) yang baru.[2] Sistem ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan, tim penilai dan pemangku kepentingan terkait dalam pengukuran/penilaian produktivitas yang membahas bidang-bidang berikut:[3] 1) Kepemimpinan; 2) Perencanaan strategis; 3) Pengembangan dan manajemen sumber daya manusia; 4) Fokus pada pelanggan dan perluasan pasar; 5) Data, informasi, dan analisis; 6) Manajemen proses;  dan 7) Hasil usaha.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent