Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
No. 48 Tentang 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (“
PP 48/2018”) yang akan berfungsi sebagai kerangka hukum bagi Pemerintah Indonesia dalam pemberian hibah dalam bentuk uang kepada pemerintah asing/lembaga asing (“
Penerima Hibah).
[1]
......